Translate this blog

Pembela Rasulullah Wafat Dihukum Mati, 6 Juta Muslimin Shalatkan Jenazahnya

Bookmark and Share
KabarMakkah.Com – Pembela Rasulullah dihukum mati oleh pihak negara Pakistan. Ia merupakan tentara pengawal hakim Pakistan bernama Muhammad Mumtaz Husain.

Muhammad Mumtaz dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh seorang Hakim Wilayah Pinjab negara Pakistan sekitar 5 tahun yang lalu. Hakim tersebut bernama Salman Tatsir. Sang hakim dibunuh karena telah mencela dan menghina Baginda Rasulullah

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar