Direktorat Lalu Lintas Kerajaan Arab Saudi mengumumkan kepada semua penduduk Saudi baik warga asli maupun pendatang, Agar Jangan menyetir sambil makan dan minum. Mereka yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenai denda uang sebesar SR 150 atau sekira Rp 500 ribu.
Seperti dikutip dari otoritas lalu lintas Saudi, Makkah News menyebutkan bahwa makan dan minum ketika sedang mengemudikan
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar