Menanggapi Surat Edaran (SE) KAPOLRI Nomor SE/06/X/2015 yang berkaitan tentang ujaran kebencian (hate speech) nampaknya pihak kepolisian bergerak sangat cepat. Sejak ditandatangani pada tanggal 8 Oktober lalu, kini polisi sudah mengantongi setidaknya 180.000 akun di Facebook yang harus diperiksa.
Menurut Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar