KabarMakkah.Com – Suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dalam rumah tangga. Namun tentu saja secara spesifik, ada perbedaan yang menjadi hak ataupun tanggung jawab tersebut. Bahkan dalam hal kebutuhan biologis sang suami, itu akan terkait dengan pemberian nafkah seorang suami pada istrinya. Namun apakah dibenarkan jika istri menolak ajakan suami karena tidak dinafkahi?
Translate this blog
Home » tanyajawab » Bolehkah Menolak "Ajakan" Suami Karena Tidak Dinafkahi?
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar